PENGGUNAAN NOMOR DARURAT
Penggunaan Data Pribadi
3.1 Selama menggunakan Layanan, kami berhak untuk meminta, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan menggunakan Data Pribadi Anda (apabila diperlukan) yang diperoleh melalui proses mencakup namun tidak terbatas pada:
(a) pengisian formulir atau data isian online yang terdapat pada Platform;
(b) informasi mengenai perangkat termasuk informasi tentang aplikasi yang diunduh oleh Pengguna. Konten aplikasi yang diunduh adalah nama aplikasi, nama paket aplikasi, waktu unduh aplikasi, waktu instalasi aplikasi. Tujuan: Untuk memantau dan mengumpulkan aplikasi yang diunduh oleh Pengguna untuk mengidentifikasi dan menganalisis perilaku mereka dan risiko berbagai pinjaman serta menganalisis keberadaan aktivitas pencucian uang. Jika model deteksi otomatis kami menemukan risiko saat memproses transaksi atau menyetujui pinjaman, maka transaksi Pengguna tersebut akan ditolak.
(c) kunjungan serta penggunaan Platform pada saat Pengguna mengakses Platform; dan
(d) informasi lain yang didapat melalui Platform, e-mail, telepon maupun media lain
3.2 Anda dengan ini memberikan persetujuan bahwa kami berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi yang Anda berikan melalui Platform yang akan digunakan untuk, namun tidak terbatas pada, tujuan berikut:
(a) penilaian, analisis, verifikasi, validasi atau pemeriksaan terhadap (i) permohonan atau aplikasi perolehan pinjaman; (ii) proses atau permohonan pendaftaran sebagai Pemberi Dana atau Penerima Dana; dan/atau (iii) profil Anda;
(b) melakukan penilaian risiko, analisis dan perencanaan statistik dan tren, termasuk melaksanakan pengolahan data, analisis statistik, kredit, risiko dan anti pencucian uang, membuat dan mengelola model penilaian kredit, melakukan pemeriksaan dan peninjauan kredit dan latar belakang lain, dan menyimpan sejarah kredit Anda dan kuasa Anda yang sah untuk referensi saat ini dan di masa mendatang;
(c) mengelola hubungan Cairin dengan Anda yang dapat termasuk menyediakan informasi kepada Anda tentang Platform dan memungkinkan Anda untuk menggunakan Layanan yang disediakan oleh Platform;
(d) mengirim notifikasi melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda;
(e) menghubungi Anda terkait dengan permintaan Anda;
(f) mencegah dan mendeteksi penipuan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan teknologi deteksi suara untuk menganalisa rekaman percakapan telepon Anda dengan kami;
(g) untuk keperluan bisnis kami secara umum misalkan untuk verifikasi identitas Anda dan reputasi kredit Anda;
(h) mengidentifikasi Anda ketika Anda menghubungi kami atau mengunjungi Platform.
(i) mengirim komunikasi komersial pemasaran dan non-pemasaran kepada Anda;
(j) mengirim notifikasi atau buletin surat elektronik (e-mail) jika sebelumnya diminta oleh Anda;
(k) memberikan informasi yang memadai di Platform untuk mengidentifikasi Anda kepada Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana;
(l) mengizinkan Anda berpartisipasi dalam layanan fitur interaktif kami;
(m) mengizinkan bank, badan keuangan atau pihak ketiga yang berwenang guna mengadakan pengecekan terbatas pada status Anda dalam database kami atau Layanan;
(n) menangani pertanyaan atau keluhan yang dibuat oleh atau tentang Anda sehubungan dengan Platform dan disimpan untuk mencegah kecurangan;
(o) memverifikasi kepatuhan Anda terhadap persyaratan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Platform;
(p) survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau Layanan oleh Cairin atau pihak terkait yang berkepentingan;
(q) pengurusan rekening escrow Pengguna kepada pihak penyedia penyedia rekening escrow;
(r) melakukan pemeriksaan anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme di sektor jasa keuangan;
(s) memenuhi persyaratan hukum, regulasi dan kepatuhan yang berlaku terhadap Cairin beserta Platform dan Layanannya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan mematuhi setiap perjanjian yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Layanan;
(t) melaksanakan perintah atau kebijakan pemerintah, badan pengaturan atau instansi yang berwenang;
(u) memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap Platform dan Layanan; dan
3.3 Data Pribadi yang disampaikan oleh Anda kepada kami untuk tujuan publikasi di Platform akan digunakan untuk tujuan tersebut sesuai dengan persetujuan yang telah Anda berikan kepada kami.
3.4 Kami dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda apabila:
(a) dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
(b) terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung;
(c) terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang;
(d) dipersyaratkan oleh instansi atau pihak yang berwenang; atau
(e) telah mendapatkan persetujuan tertulis oleh Anda.
3.5 Jika Anda memberikan kami informasi yang salah dan tidak akurat, atau kami menduga adanya penipuan, kami bisa mencatat hal tersebut dalam sejarah kredit Anda dan membagikan informasi tersebut ke badan hukum yang tepat atau pihak yang berwenang dan/atau agensi pencegah penipuan.
Penyimpanan Data Pribadi
3.6 Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.
3.7 Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh Cairin paling singkat adalah selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan Cairin yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.
PENAWARAN DAN/ATAU PEMASARAN PRODUK DAN JASA
Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan persetujuan tertulis Anda atas Kebijakan Privasi ini, Kami dapat menawarkan berbagai produk dan jasa kepada Anda yang dilakukan oleh tim Cairin pada hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk hari libur nasional terhitung pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Apabila Anda memilih untuk tidak menerima penawaran tersebut, mohon menghubungi [email protected].
Tujuan Penggunaan Nomor Darurat
4.1 Nomor Darurat yang dicantumkan oleh Penerima Dana saat proses pengajuan permohonan perolehan Pinjaman (“Aplikasi Permohonan”) akan digunakan Cairin khusus untuk menghubungi pemilik Nomor Darurat yang bersangkutan ketika Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar dengan meminta persetujuan sebelumnya kepada pemilik Nomor Darurat terkait pencantuman nomornya tersebut.
AKSES SOSIAL MEDIA
9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.
9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.
9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:
(a) verifikasi identitas;
(b) mitigasi risiko penipuan identitas;
(c) statistik analisis/kuantitatif;
(d) melakukan kontrol regulasi;
(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan
(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.
9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;
(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;
(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.
DEFINISI/INTERPRETASI
Dalam Kebijakan Privasi ini, selain yang telah ditentukan pada bagian lain dalam Kebijakan Privasi ini, istilah-istilah berikut akan memiliki definisi, pengertian, dan ditafsirkan sebagaimana ditentukan di bawah ini:
“Anda” dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Dana, Pemberi Dana atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.
“Data Pribadi” adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik namun selain Nomor Darurat, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Pemberi Dana, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses Cairin dari Pengguna, diajukan, diberikan atau disingkapkan Pengguna bagi Cairin, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna.
“Gagal Bayar” adalah peristiwa dimana Penerima Dana telah melanggar ketentuan pembayaran Pinjaman, berikut bunga, denda, dan kewajiban finansial lainnya berdasarkan Perjanjian Pendanaan, oleh karena alasan apapun, baik karena kesengajaan atau kelalaian, meliputi antara lain melanggar jadwal dan/atau jumlah pembayaran Pinjaman yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan maupun perubahannya dari waktu ke waktu (apabila ada).
“Kami” atau “Cairin”, digunakan sesuai konteksnya, adalah PT Idana Solusi Sejahtera dengan platform bernama “Cairin”, yaitu perusahaan teknologi finansial yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform yang tunduk pada keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI termasuk namun tidak terbatas pada berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10) dan peraturan turunan terkait lainnya untuk menyediakan Pinjaman bagi Penerima Dana. Kami atau Cairin termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari Cairin.
“Kuasa” adalah pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dari Pemberi Dana kepada Cairin untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Dana melakukan:
(a) pernyataan kesepakatan, perancangan, negosiasi, penandatanganan, implementasi maupun restrukturisasi Perjanjian Pendanaan;
(b) penagihan Pinjaman dari Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang telah disepakati bersama, menerima dan mengembalikan dana hasil pembayaran kembali Pinjaman dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana; dan
(c) tindakan-tindakan lain terkait yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pendanaan, kepatuhan terhadap POJK 10, surat edaran OJK dan peraturan perundang- undangan yang mempengaruhi atau perlu diperhatikan terkait LPBBTI, perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin serta pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
“Layanan” adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh Cairin untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana. “LPBBTI” adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending, untuk menyalurkan Pinjaman dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK 10 dan SEOJK 19.
“Nomor Darurat” adalah nomor kontak individu yang dicantumkan Penerima Dana pada saat mengajukan aplikasi permohonan perolehan pinjaman melalui Platform sebagai nomor yang dapat, berhak dan dengan persetujuan pemilik nomor darurat tersebut akan dihubungi Cairin ketika Penerima Dana telah dikategorikan Gagal Bayar.
“Nomor Darurat Non-Aktif” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.4 Kebijakan Privasi ini.
“Platform” adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Cairin yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.cairin.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
“Pemberi Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk melakukan pendanaan berupa pemberian dan penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana melalui Platform.
“Penerima Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk menerima pendanaan berupa pinjaman dari Pemberi Dana melalui Platform.
“Pengguna” adalah Pemberi Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin dan Penerima Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana yang terdaftar dalam Platform.
“Pinjaman” adalah fasilitas pinjaman (berikut bunga, denda dan kewajiban finansial lainnya) dari Pemberi Dana yang disalurkan Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Platform berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
“POJK 10” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
“SEOJK 19” adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“UU ITE” adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
“UU PDP” adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
2.1 Dengan memperoleh Pinjaman dari Pemberi Dana melalui Cairin berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana serta selama Penerima Dana masih merupakan pihak dalam setiap perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan memiliki kewajiban finansial menurut ketentuan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, maka berdasarkan persetujuan atas Kebijakan Privasi ini, Penerima Dana dianggap demi hukum telah menyetujui seluruh ketentuan Kebijakan Privasi ini khususnya ketentuan mengenai penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 berikut seluruh akibat hukumnya dengan sukarela, tanpa paksaan maupun penipuan dan tanpa diperlukan suatu formalitas atau pemenuhan prosedur apapun untuk memberlakukan ketentuan ini secara hukum.
2.2 Persetujuan Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 di atas, tetap berlaku tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali hingga berakhirnya perikatan hukum berikut seluruh kewajiban finansial Penerima Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
2.3 Persetujuan Penerima Dana secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 di atas adalah:
(a) dipersamakan dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian;
(b) dikualifikasi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU ITE; dan
(c) merupakan instrumen pembuktian yang diterima sebagai bagian dari konsep pembuktian secara perdata dalam pengadilan menurut Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.4 Cairin telah mengedepankan transparansi dan pemaparan secara intensif mengenai isi Kebijakan Privasi ini termasuk penggunaan Nomor Darurat dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, sehingga Penerima Dana dianggap telah cermat memahami isi Kebijakan Privasi, sebagaimana dibuktikan secara mutlak dari diterimanya Pinjaman oleh Penerima Dana melalui Platform.
2.5 Dengan diberlakukannya ketentuan perihal penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, Cairin mengharapkan:
(a) Penerima Dana menjadi konsumen yang baik dengan memenuhi janji dan komitmennya melunasi Pinjaman berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sebagaimana Cairin telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencairkan Pinjaman dengan efisien, aman dan efektif pada Penerima Dana dengan seluruh rekam jejak transaksi dan alur proses pengajuan Aplikasi Permohonan yang terekam pada sistem informasi dan teknologi Cairin; dan
(b) Penerima Dana menjadi konsumen yang beriktikad baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melunasi Pinjaman dengan tepat waktu dan tuntas tanpa terlibat dalam sengketa apapun terkait Gagal Bayar dengan Cairin, melainkan seluruh kewajiban finansial Penerima Dana terkait Pinjaman dapat dipenuhi dan dituntaskan sehingga Penerima Dana dapat dikategorikan sebagai Penerima Dana yang bertanggung jawab (responsible Borrower) dalam kegiatan pinjam meminjam yang juga bertanggung jawab (responsible lending) mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI
10.1 Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketika kami melakukannya, kami akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini di Platform.
10.2 Anda disarankan untuk membaca secara saksama dan memeriksa Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu agar Anda tetap terinformasikan mengenai perubahan terbaru dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi yang terbaru, Anda harus berhenti mengakses Platform atau menggunakan Layanan. Jika tidak, Anda akan dianggap setuju dan selanjutnya tunduk pada Kebijakan Privasi yang diperbarui tersebut.
10.3 Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.
Kebijakan Privasi ini kami susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 10, SEOJK 19, UU ITE, UU PDP, dan peraturan terkait lainnya.
Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi dapat ditujukan kepada alamat email kami yaitu [email protected].
ILUSTRASI. sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal/pinpri.
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Pinjol Ilegal 2024- KONTAN.CO.ID -Jakarta. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan dan memblokir 850 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode Juni s.d. Juli 2024. Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Demi keamanan, masyarakat dihimbau menggunakan pinjol legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini berjumlah 98 perusahaan.
Dilansir dari website OJK, pinjol ilegal beroperasi dengan berbagai modus. Ada yang modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Dengan penemuan pinjol ilegal tersebut, sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal/pinpri.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK tersisa 98 perusahaan setelah otoritas mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. OJK juga mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Berikut daftar pinjol legal dan berizin OJK Agustus 2024:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. investree - https://www.investree.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost- https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. Findaya - http://findaya.co.id 8. modalku - https://modalku.co.id 9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 11. Maucash - http://maucash.id 12. Finmas - https://www.finmas.co.id 13. KlikA2C - https://klika2c.co.id 14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 15. Ammana.id - https://ammana.id 16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 17. KoinP2P - https://koinp2p.com 18. pohondana - http://pohondana.id 19. MEKAR - https://mekar.id 20. AdaKami - www.adakami.id 21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 23. FINTAG - http://fintag.id 24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 25. CROWDO - https://crowdo.co.id 26. Indodana - indodana.id 27. JULO - www.julo.co.id 28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com 29. DanaRupiah - danarupiah.id 30. Taralite - www.taralite.com 31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 34. Danakini - https://danakini.co.id 35. Singa - http://singa.id 36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia 38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 39. FinPlus - www.finplus.co.id 40. UangMe - http://uangme.id 41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 43. BATUMBU - www.batumbu.id 44. Cashcepat - http://cashcepat.id 45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id 46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 47. cicil - https://www.cicil.co.id 48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 49. 360 KREDI - www.360kredi.id 50. ETHIS - https://ethis.co.id 51. Kredinesia - www.kredinesia.id 52. Pintek - http://pintek.id 53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 55. Cairin - www.cairin.id 56. TrustIQ - http://trustiq.id 57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id 58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 59. Invoila - http://invoila.co.id 60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id 61. DanaBagus - www.danabagus.id 62. UKU - ukuindo.com 63. KREDITO - https://kredito.id 64. AdaPundi - www.adapundi.com 65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/ 66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 67. Komunal - www.komunal.co.id 68. Restock.ID - www.restock.id 69. Asetku - http://asetku.co.id 70. Ringan - www.ringan.co.id 71. Avantee - www.avantee.co.id 72. Gradana - gradana.co.id 73. Danacita - www.danacita.co.id 74. IKI Modal - www.ikimodal.com 75. Ivoji - www.ivoji.id 76. Indofund.id - indofund.id 77. iGrow - igrow.asia 78. Danai.id - http://danai.id 79. DUMI - minjem.com 80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 81. qazwa.id - qazwa.id 82. KrediFazz - www.kredifazz.id 83. Doeku - doeku.id 84. Aktivaku - aktivaku.com 85. Danain - www.danain.co.id 86. Indosaku - indosaku.id 87. UATAS - www.uatas.id 88. EDUFUND - www.edufund.co.id 89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 91. BantuSaku - bantusaku.id 92. danabijak - danabijak.com 93. AdaModal - www.adamodal.co.id 94. SamaKita - samakita.co.id 95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id 96. CROWDE - https://crowde.co 97. KlikCair - klikcair.com 98. SAMIR - www.samir.co.id
Baca Juga: PPPK Tak Harus Undur Diri, Cek Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id
Masyarakat harus menghindari tawaran pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal bisa menjerat peminjam dengan bunga yang besar.
Berikut daftar pinjol ilegal yang harus dhindari masyarakat dilansir dari website resmi OJK pada Februari 2024:
Reporter: Adi Wikanto Editor: Adi Wikanto
ILUSTRASI. Daftar Pinjol Legal 2023, Cek Juga Nama-Nama Pinjol Ilegal yang Ditertibkan SWI
Reporter: Adi Wikanto, Diki Mardiansyah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selalu waspadai jasa pinjaman online (pinjol) dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Agar aman, gunakan layanan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak daftar pinjol legal OJK 2023 dan pinjol ilegal yang selama ini ditertibkan.
Kampanye penggunaan pinjol legal dan terdaftar di OJK selalu digaungkan hingga tahun 2023 ini. Pasalnya, pinjol ilegal terus bermunculan di masyarakat.
Di sisi lain, pinjol ilegal merugikan masyarakat. Di balik kemudahan layanan, pinjol ilegal membebani bunga tinggi untuk nasabah.
Pinjol ilegal juga sering melakukan praktik penagihan utang yang tidak sesuai aturan. Bahkan, pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang meresahkan masyarakat jika menagih utang.
Baca Juga: Ditemukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember, Ketahui 9 Ciri-Cirinya
Daftar pinjol legal OJK 2023
Pada Januari 2023 ini, OJK telah merilis pinjol legal yang bisa digunakan masyarakat. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2023:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. investree - https://www.investree.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost- https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. Findaya - http://findaya.co.id 8. modalku - https://modalku.co.id 9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 11. Maucash - http://maucash.id 12. Finmas - https://www.finmas.co.id 13. KlikA2C - https://klika2c.co.id 14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 15. Ammana.id - https://ammana.id 16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 17. KoinP2P - https://koinp2p.com 18. pohondana - http://pohondana.id 19. MEKAR - https://mekar.id 20. AdaKami - www.adakami.id 21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 23. FINTAG - http://fintag.id 24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 25. CROWDO - https://crowdo.co.id 26. Indodana - indodana.id 27. JULO - www.julo.co.id 28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com 29. DanaRupiah - danarupiah.id 30. Taralite - www.taralite.com 31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 34. Danakini - https://danakini.co.id 35. Singa - http://singa.id 36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia 38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 39. FinPlus - www.finplus.co.id 40. UangMe - http://uangme.id 41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 43. BATUMBU - www.batumbu.id 44. Cashcepat - http://cashcepat.id 45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id 46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 47. cicil - https://www.cicil.co.id 48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 49. 360 KREDI - www.360kredi.id 50. Dhanapala - www.dhanapala.id 51. Kredinesia - www.kredinesia.id 52. Pintek - http://pintek.id 53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 55. Cairin - www.cairin.id 56. TrustIQ - http://trustiq.id 57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id 58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 59. Invoila - http://invoila.co.id 60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id 61. DanaBagus - www.danabagus.id 62. UKU - ukuindo.com 63. KREDITO - https://kredito.id 64. AdaPundi - www.adapundi.com 65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/ 66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 67. Komunal - www.komunal.co.id 68. Restock.ID - www.restock.id 69. TaniFund - www.tanifund.com 70. Ringan - www.ringan.co.id 71. Avantee - www.avantee.co.id 72. Gradana - gradana.co.id 73. Danacita - www.danacita.co.id 74. IKI Modal - www.ikimodal.com 75. Ivoji - www.ivoji.id 76. Indofund.id - indofund.id 77. iGrow - igrow.asia 78. Danai.id - http://danai.id 79. DUMI - minjem.com 80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 81. qazwa.id - qazwa.id 82. KrediFazz - www.kredifazz.id 83. Doeku - doeku.id 84. Aktivaku - aktivaku.com 85. Danain - www.danain.co.id 86. Indosaku - indosaku.id 87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id 88. EDUFUND - www.edufund.co.id 89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 91. BantuSaku - bantusaku.id 92. danabijak - danabijak.com 93. Danafix - danafix.id 94. AdaModal - www.adamodal.co.id 95. SamaKita - samakita.co.id 96. KawanCicil - http://kawancicil.co.id 97. CROWDE - https://crowde.co 98. KlikCair - klikcair.com 99. ETHIS - https://ethis.co.id 100. SAMIR - www.samir.co.id 101. UATAS - www.uatas.id 102. Asetku - http://asetku.co.id
Selama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK rutin menertibkan pinjol ilegal. Terakhir kali, SWI menertibkan pinjol ilegal pada Desember 2022.
Pada bulan Desember 2022 kembali menemukan 80 platform pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Terhitung, sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
Berikut daftar pinjol ilegal OJK pada Desember 2022, di antaranya:
1. Dana Segera Pinjam Uang 2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star 3. KreditCepat - Dapat dipercaya 4. Daun Hijau - pinjaman online 5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair 6. DigiPinjam - aman dan cepat 7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan) 8. Dana Sayang - dompet digital 9. Tujuh Pinjaman 10. Uang Beruntung 11. Saku Penuh 12. Simpan Uang 13. Suasana Hijau 14. Pinjaman Tepuk 15. EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan) 16. Dompet Mudah - Pinjam Cepat 17. Dompet Ku - Pinjaman Cepat 18. Newe Dompet - Bantuan Cash 19. Super Dana - Aman Duit 20. Dana Pratama - Pinjaman Online 21. Dana Ribu - Pinjaman Online 22. Duit Aman - Pinjaman nyaman 23. Dana Kita - KAT Cepat Online 24. Pinjaman online WOW 25. Pinjam Mudah - Uang Online 26. Pinjamanplus - Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair) 27. RupiahLagi 28. Pinjaman Ekspres Kapal Selam 29. 360 Pinjaman 30. Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang (dahlu Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat) 31. Oranye-Pinjaman Cepat 32. Tunai Kilat-Pinjaman Tunai 33. Pinjaman Cepat AK 34. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy) 35. Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah) 36. Pinjaman Petir - Bunga Rendah 37. Harimau Kecil - Pinjaman Cepat 38. Pinjaman Tunai - Red Sun 39. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan) 40. Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat) 41. Dana Aman - KTA Bunga Rendah (dahulu Dana Aman –Pinjaman Online Uang Tunai Bunga Rendah) 42. Pinjaman Cepat F&1 43. Dompet Emas Pinjaman Uang Cepat 44. BoomPitih 45. Siput Energi 46. Telur Rebus 47. DuniaSaku 48. Bantu Cepat Pinjaman Tips 49. Bantu Cepat Pinjaman Guide 50. Dan Darurat - Kredit Tunai 51. Dana Darurat Pinjaman Guide 52. Tunai Cair - Pinjaman Kredit 53. Tunai Cair 54. Tunai Cair Pinjaman Guide 55. Tunai Cair Pinjaman Uang Hint 56. Uang datang 57. Kredit Mudah - Uang Kilat 58. Kredit Mudah - Uang Kilat 59. Super Rupiah - Aman dan cepat 60. Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)
61. Pinjaman soto 62. Easy Go 63. Berikan Dana 64. Tunai Boom 65. Dana boom 66. Kredit Penuh - Pinjaman Cash 67. DearRupiah - Pinjaman Cash 68. Dear Rupiah Pinjaman Guide. 69. Pinjaman Pudah 70. KA Pinjaman Online Cepat 71. Kilat Rupiah - Quick & Safe 72. Pinjaman Online CKE 73. Kilat Kas - Kita Pinjaman Credit 74. Selamat Cash - Duit Aman 75. Platform Pinjaman Online XOT 76. CashWallet 77. Pinjaman Hoki - Uang Online 78. Pinjaman Cepat - Online MK 79. Dana Impian 80. Dana Ceria
Daftar pinjol ilegal yang dibekukan OJK hasil penelurusan pada Oktober 2022:
Daftar pinjol ilegal September 2022
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi juga menertibkan pinjol ilegal pada September 2022. Berikut daftar pinjol ilegal per September 2022:
Cara mengatasi pinjol ilegal
Masyarakat harus waspada dengan pinjol ilegal. Meskipun pinjol ilegal selalu ditertibkan, tapi tetap bermunculan di masyarakat.
Jika mendapati tawaran pinjol ilegal, SWI menghimbau masyarakat melaporkan ke OJK. Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau melalui telpon 157 dan email [email protected].
Sementara itu, jika masyarakat ingin mendapatkan layanan pinjol harus cek dahulu legalitasnya. Masyarakat dihimbau menggunakan pinjol yang legal menurut OJK agar tidak menjadi korban.
Untuk cek legalitas pinjol adalah adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.
Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK. Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date. Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
Itulah daftar pinjol legal OJK tahun 2023 serta nama-nama pinjol ilegal yang selama ini telah ditertibkan SWI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Adi Wikanto, Diki Mardiansyah Editor: Adi Wikanto
Pengembalian dan Pemusnahan Data Pribadi
3.12 Pemusnahan Data Pribadi Anda hanya dapat dilakukan jika:
(a) telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yaitu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) atas permintaan Anda, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.13 Pemusnahan sebagaimana pada Pasal 3.12 termasuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi Anda yang kami kelola sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam sistem elektronik kecuali Anda memberikan Data Pribadi yang baru.
Langkah Antisipasi Terhadap “Nomor Darurat Non-Aktif”
4.4 Nomor Darurat yang dicantumkan Penerima Dana dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sehingga tercatat pada Platform dianggap sebagai “Nomor Darurat Non-Aktif” apabila Nomor Darurat tersebut:
(a) tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;
(b) tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau
(c) telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Penerima Dana atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Penerima Dana.